Secara terus menerus PT PPI berupaya meningkatkan nilai perusahaan dengan berperan secara maksimal dalam membangun kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui usaha perdagangan berbagai produk dan komoditi yang ditangani mulai dari hulu hingga hilir, ekspor dan impor; juga dipercaya pemerintah untuk menangani regulated product & restricted product; transaksi imbal dagang; serta berperan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan stok pangan nasional dan atau kebutuhan masyarakat lainnya.
PT PPI juga didukung oleh digitalisasi modern yang memudahkan bisnis perusahaan selain melakukan perdagangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermutu tinggi dan bersaya saing kuat.
SEJARAH SINGKAT PTPPI
Di era kolonial dahulu, pemerintah Belanda telah mendirikan perusahaan perdagangan di Indonesia. Di antara perusahaan tersebut dikenal dengan The Big Five dengan tujuan untuk mengekspor rempah-rempah ke Eropa.
Kemudian, setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia menasionalisasi semua perusahaan perdagangan tersebut menjadi perusahaan milik negara dan disebut Niaga pada tahun 1950-an.
Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi bertanggung jawab untuk perdagangan dan pendistribusian komoditi dasar seperti makanan pokok (beras, tepung, jagung, dan lain-lain) di samping rempah-rempah tradisional, dan mereka juga bertanggung jawab untuk perdagangan dan distribusi komoditas produk-produk pertanian (pupuk dan pestisida, bahan kimia dan lain-lain) dan produk konsumen (tekstil, otomotif, dan lain-lain). Untuk itu, pemerintah memberikan hak khusus untuk beroperasi dalam jangka peraturan, modal, dan aset.
Pada bulan Juni 2003, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menggabungkan sisa tiga Niaga atau perusahaan perdagangan yaitu PT. Tjipta Niaga (Persero), PT. Dharma Niaga (Persero) dan PT. Pantja Niaga (Persero), menjadi hanya satu perusahaan perdagangan yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) atau yang juga dikenal sebagai Indonesia Trading Company (ITC) yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003.
PT PPI kemudian menjadi perusahaan perdagangan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Pelaksanaan merger ketiga eks-BUMN Niaga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, memaksimalkan keuntungan, integrasi bisnis dan meningkatkan kepemilikan aset.
VISI PT PPI
"Menjadi Perusahaan Dagang Terpercaya dan Terkemuka serta Mempunyai Akses Sumber dan Jaringan Pemasaran di Dalam dan Luar Negeri"
MISI PT PPI
- Melakukan Perdagangan Umum dan khusus yang menangani beraneka ragam produk sejak dari hulu hingga hilir secara komersial dan terukur;
- Melaksanakan transaksi perdagangan lokal maupun lintas negara;
- Melakukan produksi barang-barang yang mendukung perdagangan;
- Menjalin kemitraan dengan layanan yang terintegrasi dengan memanfaatkan jaringan dan sistem Teknologi Informasi yang handal;
- Meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui produktivitas.
FILOSOFI PERUSAHAAN
"Meningkatkan nilai perusahaan melalui kemanfaatan bagi masyarakat."
NILAI-NILAI PERUSAHAAN
- Bersih, artinya dikelola secara professional, menghindari kepentingan, tidak menerima suap, menjunjung tinggi moralitas dan berpedoman kepada prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik.Bersih, artinya dikelola secara professional, menghindari kepentingan, tidak menerima suap, menjunjung tinggi moralitas dan berpedoman kepada prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik.
- Berdaya Saing, artinya mampu bersaing secara baik dalam lingkungan nasional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar waktu dan biaya dan meghargai kinerja.
- Berkemampuan, artinya dipimpin oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki kriteria jujur, mempunyai kemauan, kemampuan dan pengalaman, berkomitmen dalam membangun dan mengembangkan Perusahaan.
- Fokus pada Konsumen, artinya memberikan pelayanan terbaik bagi Konsumen.
- Komersial, artinya memberikan nilai tambah bagi perusahaan dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
- Percaya Diri, artinya berperan serta dalam perekonomian nasional dan membangun bangsa.